Tampilkan postingan dengan label Haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haji. Tampilkan semua postingan

Rahasia Haji dan Thawaf

Rahasia Haji dan Thawaf. Seruan ibadah haji secara langsung diperintahkan oleh Allah swt. Hal ini termaktub dalam QS. Al-hajj ayat 27:
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, (QS. Al-Hajj : 27). 
Panggilan itu diarahkan kepada seluruh manusia, meskipun beraneka ragam sikap manusia dalam menghadapi panggilan tersebut. Banyak orang yang ingin melaksanakannya dan mampu, maka kemudian mereka munaikannya. Ada juga yang orang ingin melaksanakan haji dan mampu, tetapi karena berbagai hal menyebabkan keinginannya tersebut tidak terkabul. Bahkan tidak sedikit orang yang mampu, ada kesempatan, tapi hatinya tidak tergerak untuk melaksanakannya. Sementara di sisi lain banyak orang yang berkeinginan, namun apa daya tangan tak sampai. 

Ibadah haji adalah rukun kelima dalam rukun Islam yang wajib dilaksanakan seorang muslim yang mampu, sekali seumur hidupnya. Berbeda dengan ibadah yang lainnya, lewat ibadah inilah seluruh umat Islam yang ada di dunia berkumpul. Tidak ada perbedaan si kaya dan si miskin, si hitam dan si putih, majikan dan pembantu, begitu juga pejabat dan masyarakat. Semua melaksanakan ibadah dan memakai pakaian yang sama, serba putih. 

Kalau kita lihat sejarah di Indonesia, untuk melaksanakan ibadah haji tidak semudah membalikan telapak tangan. Umat Islam dan ulama pada waktu itu (sekitar awal abad 19) harus melewati urusan administrasi yang sengaja dipersulit oleh kolonial Belanda. Namun, hal itu tidak menyurutkan semangat mereka untuk tetap melaksanakan salah satu ibadah yang merupakan rukun dari rukun Islam yang lima. Tetapi sekarang ribuan umat Islam dari Indonesia bisa melaksanakan ibadah haji, hanya saja saking banyaknya menuggu antrean pemberangkatan. 

Setiap ibadah ditentukan aturan mainnya, begitu juga dengan ibadah haji. Misalnya tidak boleh berkata cabul, bercumbu ataupun bertengkar: 
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. (QS. Al-Baqarah : 197).
Tetapi bukan berarti kita tidak bisa atau tidak boleh melaksanakan aktivitas yang lainnya. Banyak yang beranggapan bahwa ibadah haji harus steril dari aktivitas keduniaan seperti perdagangan. Padahal Allah swt berfirman: 
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ´Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy´arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. (QS. Al-Baqarah : 198)
Kecuali hal-hal yang mengakibatkan terganggunya kekhusuan ibadah.

Quraisy Shihab dalam lentera Al-Qur'an halaman 171-172 memberikan contoh praktik haji yang dilakukan oleh Rasulullah saw, yang memerintahkan umatnya untuk mengikuti cara beliau dalam melaksanakan haji. Ketika beliah Thawaf, yakni melakukan putaran sebanyak tujuh kali keliling ka'bah, ternyata pada tiga putaran pertama beliau berlari-lari kecil. Mengapa demikian? Ibnu Abas seorang sahabat Nabi menjelaskan: "Nabi berlari-lari kecil karena, ketika itu ada yang mengisukan bahwa Muhammad dan pengikutnya dalam keadaan payah dan lemah. Maka, orang musrik yang ada di Makkah mengintip untuk menyaksikan kebenaran isu tersebut. Kemudian Nabi dan sahabat-sahabatnya berlari-lari kecil dalam rangka menangkal isu tersebut". Dengan bahasa lain, ketika Nabi saw melakukan thawaf, sebenarnya itu juga melakukan semacam show of force terhadap lawan-lawannya. Mengapa hanya tiga putaran? Karena setelah itu para pengintip membubarkan diri. Itu juga sebabnya mengapa pada sisi-sisi ka'bah tertentu sajalah berlari-lari kecil itu dilakukan, karena dari sisi itu saja para pengintip bisa memandang. 

Dari kisah di atas kita bisa menyaksikan bahwa ternyata dalam rangka menangkal isu, Rasul saw melakukan sebuah strategi yang jitu, guna mengusir dan mempertahankan keutuhan Qur'an Sunah dari kaum kafir pada waktu itu. Meskipun tidak berarti bahwa disebabkan para pengintip sudah tidak ada, maka syari'at lari-lari kecil tersebut tidak berlaku lagi. Sebab ini sudah menjadi syari'at yang mutlak dijalankan.

Selengkapnya

Cara dan Adab Menyembelih Hewan Qurban

Cara yang diajarkan syariat Islam dalam memotong atau menyembelih hewan ada dua hal yang perlu diketahui oleh sang jagal (sebutan bagi orang yang bertugas sebagai penyembelih). Objek hewan yang kita sembelih dibagi menjadi dua kategori, hewan besar dan hewan kecil. Hewan besar semisal Unta, Domba, Sapi, Kerbau dan lain sebagainya. Sedangkan hewan kecil, misalnya bebek, ayam, kalkun dan seterusnya. Kedua jenis hewan di atas mempunyai cara yang berbeda dalam penyembelihannya. Cara pertama disebut Nahr dan cara kedua disebut Dzabh. Kedua cara ini dapat dipilih sesuai dengan kondisi objek hewan tersebut.

Cara yang pertama yang harus dilakukan ketika menyembelih hewan seperti unta, kerbau, sapi, kambing dan lain sebagainya disebut dalam istilah arab dengan nama “Nahr” [ نحر], yaitu memotong hewan dengan cara memutuskan bagian tempat kalung (yaitu ujung leher hewan).
Dalam kaitan ini Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an :
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ الله لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا
Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah… (QS. Al Haj: 36)

Pada kitab Ibnu Katsir Ibnu Abbar radiallohu ‘anhu menjelaskan bahwa unta yang akan disembelih tersebut diberdirikan dengan tiga kaki sedangkan satunya lagi ditekuk dan dilipat. Setelah disembelih tunggu sampai tiga kaki hewan tersebut roboh.

Sementara pada keterangan hadits yang lainnya Dari sahabat Nabi bernama Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu daud dan disahihkan Al-Albani).

Kedua, cara menyembelih untuk hewan dengan kategori kedua disebut dengan istilah Arab dengan nama “Dzabh” [ ذبح], yaitu menyembelih hewan dengan cara melukai bagian leher paling atas (ujung leher). Ini cara menyembelih umumnya binatang, seperti kalkun, ayam, domba, dst.

Pada bagian ini kita akan membahas tata cara Dzabh, karena Dzabh inilah menyembelih yang dipraktikkan di tempat kita. Di bawah ini etika atau adab penyembelihan hewan sesuai syariat, diantaranya yaitu:

1. Jika mampu dan memungkinkan sebaiknya menyembelih oleh orang yang hajat, atau bagi yang mau qurban, itupun apabila memungkinkan. Tetapi kalau penyembelihan diwakili oleh orang lain, orang yang berqurban harus bisa menyaksikan prosesi penyembelihan.

2. Memperhatikan pisau atau peralatan yang akan digunakan untuk menyembelih. Jangan sampai menyembelih dengan benda yang tumpul, karena itu dapat menyiksa hewan yang akan disembelih. Hal ini didasarkan hadits dari sahabat Syaddad bin Aus ra, Rasulullah saw pernah bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

3. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).

4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.

5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan,
Terdapat beberapa hadits tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).

Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’, 7:442).

6. Menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah …. (HR. Bukhari dan Muslim).

7. Bacaan ketika hendak menyembelih.
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat. Allah berfirman,

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).

8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya herwan tersebut.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).
Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:
hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) Atau
hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau
Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).”
Catatan: Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban.

10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.
Sebagaimana hadits dari Syaddad bin Aus di atas.

11. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
  • Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
  • Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
  • Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر
“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

12. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa.
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)

13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.

Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembalih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan,
وتعمد إبانة رأس
“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).
Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.
Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”
Imam Syafi’i mengatakan,
فإذا ذبحها فقطع رأسها فهي ذكية
“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah” (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224).
Allahu a’lam. Demikian cara dan adab Menyembelih Hewan Qurban sesuai dengan tuntutan syariat Islam. Semoga ini bermanfaat.
Sumber: http://www.konsultasisyariah.com Lihat juga artikel menarik dan berkualitas di kumpulan artikel agama dan harga mesin jahit merk juki. pada http://harga-ini.blogspot.com/

Selengkapnya

Hikmah Ibadah Haji dan Umrah

Pada kesempatan ini dibahas tentang manfaat hikmah untuk ibadah haji dan umrah. Semoga kita dapat melaksanakannya dan menunaikannya dalam waktu dekat.
Tulisan di bawah ini akan membahas seputar haji dan umrah yang diperintahkan oleh Allah SWT melalui firman-Nya:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Menjadi kewajiban bagi manusia terhadap Allah mengerjakan haji di Baitullah, yakni bagi orang yang mampu mengunjunginya”. (Q.S. Ali Imran: 97)
Ibadah haji maksudnya ialah sengaja mengunjungi baitullah di Makkah untuk mengerjakan beberapa upacara dengan syarat-syarat tertentu. Ibadah yang menjadi rukun Islam kelima ini diwajibkan sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam dewasa yang mampu atau kuasa melaksanakannya.
Pengertian dari “kuasa melaksanakan haji” di sini ialah bila memenuhi kriteria syarat mampu haji berikut ini:
- Cukup bekal untuk pulang pergi
- Ada kendaraan untuk menyampaikannya ke Makkah.
- Aman jalan yang dilaluinya
- Sehat jasmani dan rohani
- Jika ia seorang wanita hendaklah disertai oleh suami atau muhrimnya.
Menunaikan ibadah Haji wajib disempurnakan pula dengan ibadah “Umrah” atau disebut juga “Haji Kecil”. Firman Allah SWT:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ
“Hendaklah kamu sempurnakan haji dan umrah karena Allah!”. (Q.S. Al-Baqarah: 196)
Umrah itu hampir sama dengan haji, hanya perbedaan haji dan umrah sebagai berikut:
- Haji dapat diselesaikan pada bulan-bulan tertentu, yaitu dari bulan Syawwal sampai Zulhijjah, maka umrah disamping pada bulan-bulan tersebut dapat juga dilakukan pada bulan-bulan yang lain.
- Rukun-rukun dan perbuatan-perbuatan umrah sama dengan rukun-rukun dan perbuatan-perbuatan haji. Bedanya bahwa ibadah haji ada wukuf di arafah, sedang umrah tidak ada wukuf di arafah.
Ibadah haji dan umrah itu sangat besar hikmah dan faedahnya, baik bagi diri pribadi seorang Muslim, maupun bagi masyarakatnya. Diantara Hikmah Faedah Ibadah Haji dan Umrah sebagai berikut:
- Untuk menanamkan keimanan dan memantapkan keyakinan tentang kebesaran agama Islam. Dengan melakukan upacara kaefiyat haji, begitupun setelah menyaksikan bukti-bukti sejarah mengenai kehidupan dan perjuangan Nabi Muhammad SAW, seperti ka’bah, sumur zamzam, makam Rasulullah SAW dan para sahabat, maka hilanglah was-was dan keraguan.
- Menumbuhkan rasa persamaan di antara sesama manusia dari berbagai macam suku bangsa dan warna kulit, yang dilambangkan dengan pakaian serba putih tidak berjahit (pakaian ihram). Tidak seorang pun lebih mulia dari lainnya, kecuali dengan ketakwaan kepada Allah SWT. Firman Allah:
ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ
“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah diantaramu, ialah yang paling taqwa kepada-Nya”. (Q.S. Al-Hujurat: 13).
- Membangkitkan rasa persaudaraan dan persatuan di antara umat Islam di seluruh dunia, hingga tercapailah solidaritas dan tercipta ukhuwah Islamiyah, terhindar dari sengketa dan perselisihan. Firman Allah SWT:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah di antara dua saudaramu yang bersengketa”. (Q.S. Al-Hujurat: 10)
- Pertemuan di musim haji merupakan kesempatan yang amat baik bagi umat Islam di seluruh dunia buat bertukar pengetahuan dan pengalaman, tentang kemajuan-kemajuan yang diperoleh oleh suatu negara, baik dalam bidang ekonomi, politik, kebudayaan dan lain-lain, serta mengadakan kerja sama yang erat dalam masalah masalah tersebut. Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا
“Dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bergolongan-golongan, agar kamu saling mengenal”. (Q.S. AL-Hujurat: 13).
- Ibadah haji sangat penting artinya untuk mendorong umat Islam supaya mempergiat dan meningkatkan ekonominya, karena hanya orang-orang yang kuat ekonominyalah yang dapat menunaikan ibadah haji serta kewajiban-kewajiban lainnya.
Demikian Hikmah Faedah Ibadah Haji dan Umrah. Semoga kita dapat melaksanakan / menunaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan Assunnah.

Selengkapnya

Perbuatan Terlarang Ketika Ihram dalam Haji dan Umrah

Berikut ini adalah perbutan yang tidak boleh dilakukan selama IHRAM ketika haji dan umrah. Bila hal-hal di bawah ini dilakukan dapat menyebabkan gugur dan tidak sahnya ibadah haji dan umrah tersebut. Perkara terlaran ketika ihram tersebut antara lain:

  1. Memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki. Maka pakaian ihram laki-laki ialah dua helai kain panjang yang tidak berjahit, satu helai untuk kain dan yang satu helai lagi sebagai baju. 
  2. Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka serta telapak tangan bagi wanita. 
  3. Mencukur, menggunting dan menyisir rambut. 
  4. Memakai wangi-wangian pada badan atau pakaian, kecuali bau wangi yang dipakai sebelum ihram. 
  5. Memotong kuku.
  6. Nikah atau menikahkan 
  7. Jima', hubungan suami istri
  8. Membunuh atau menyembelih binatan buruan.
Demikian hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika memakai pakaian ihram dalam ibadah haji dan umrah. Semoga bermanfaat.

Selengkapnya

Wajib dan Sunat Haji

Postingan berikut ini membahas tentang wajib dan sunat haji. Wajib haji maksudnya ialah perbuatan yang juga mesti dikerjakan waktu haji, tetapi apabila ketinggalan dapat diganti dengan dam atau denda. Wajib haji itu ialah:

  1. Ihram dari miqat, yaitu tempat dan waktu yang telah ditetapkan. 
  2. Bermalan di Muzdalifah, ketika kembali dari Arafah, walau pun agak sebentar menjelang jam 12 malam. 
  3. Bermalam di Mina, pada hari Tasyrik, yakni tanggal 11 sampai dengan 13 Dzulhijah. 
  4. Melontar ketiga Jamrah atau tugu di Mina selama hari Tasyrik, yaitu Jamrah Ula, Jamrah Wustha dan Jamrah Aqabah. Tiap Jumroh dengan menggunakan 7 biji batu kerikil. Sedang pada tanggal 10 Dzulhijjah khusus melempar Jumroh Aqabah. 
  5. Thawaf Wada' atau perpisahan, yakni ketika hendak meninggalkan Makah pulang ke tanah air. 
  6. Menjauhi segala apa yang terlarang dalam ihram.
Sedang yang termasuk Sunnat Haji adalah sebagai berikut:
  1. Mandi sebelum ihram, sebelum memasuki kota Makkah sebelum wukuf dan sebelum melontar jumroh. 
  2. Thawaf Qudum, yakni thawaf ketika baru datang di Makkah. 
  3. Membaca Talbiyah, yaitu: Labbaik Allohumma Labbaik, labbaik laa syarika laka labaik. Innal hamda wanni'mata laka walmulk laa syaarika lak. Artinya: Aku perkenankan panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, semua nikmat dan kekuasaan adalah milik-Mu dan tiada serikat bagi-Mu. 
  4. Bermalam di Mina tanggal 8 Dzulhijjah yaitu pada malam Arafah. 
  5. Memberbanyak do'a dan dzikir
Demikian wajib haji dan sunnah haji agar ibadah yang dijalankan dapat diterima Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi ilmu.

Selengkapnya

Rukun Haji

Rukun haji ialah perbuatan yang tak dapat tidak mesti dikerjakan waktu haji, hingga bila ketinggalan, menyebabkan haji itu tidak sah dan tak dapat diganti dengan dam atau denda.
Rukun haji tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Ihram, artinya berniat hendaknya menunaikan ibadah haji sambil memakai pakaian ihram, yaitu pakaian yang tidak berjahit. Bagi laki-laki tidak boleh menutup kepala, sedang bagi wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. 
  2. Wukuf, yakni berdiam sebentar di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. 
  3. Thawaf, yakni berkeliling Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran. 
  4. Sa'i, berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwa sebanyak tujuh kali. 
  5. Tahallul dengan bercukur atau menggunting rambut sebagai tanda bahwa upacara haji telah selesai. 
  6. Menertibkan rukun-rukun tersebut yaitu harus menurut urutan di atas.
Rukun haji di atas mutlak mesti lengkap dipersiapkan sebelum pemberangkatan. Hati-hatilah berurusan dalam masalah ibadah yang satu ini, sebab kalau tidak menguasai ilmu haji maka berakibat ibadah yang mahal harganya ini akan sia-sia tidak menjadi pahala.
Selain itu pula perlu diketahui bahwa dengan melaksanakan haji yang memenuhi rukun-rukun dan syarat ketentuan haji maka akan dikategorikan sebagai haji maqbul diterima Allah SWT, dan jaminannya tiada lain adalah surganya Allah.
Mengetahui rukun syarat dan ketentuan haji memang bisa saja hanya melalui buku panduan ibadah haji umroh, melalui artikel, tetapi dalam pelaksanaannya harus ada bimbingan dari ahli konsultasi haji yang kompten dibidangnya.
Demikian rukun haji yang harus dipenuhi agar ibadah haji dianggap sah dan bernilai ibadah. Semoga kita mendapat petunjuk Allah SWT. sehingga dapat selamat di dunia akhirat.
Perlu kita ingat bahwa dalam hidup kita ini melewati tahapan kehidupan manusia yang akan kita lalui bersama, dan oleh karenanya marilah kita terus menjaga amal ibadah kita yang sesuai dengan sunah dan ketentuan Allah juga Rasul-Nya. Semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT.

Selengkapnya

Perbedaan Haji Ifrad, Haji Tamattu' dan Haji Qiroon

Ada tiga cara untuk melaksanakan haji dan umrah, yaitu iffrad, tamattu, dan qiraan. Berikut ulasan penjelasan ketiga cara melaksanakan haji dan umrah:
Pertama, Haji Ifrad yaitu mengerjakan haji dan umrah secara terpisah pada waktunya masing-masing, dengan lebih dulu mengerjakan haji, dan setelah itu baru umrah. Diantara tiganya, cara inilah yang lebih utama dan afdhol.
Kedua, Haji Tamattu' yaitu mengerjakan umrah lebih dahulu dalam bulan-bulan haji. Hanya dengan cara ini harus membayar denda atau dam, yaitu dengan menyembelih seekor kambing atau domba.
Ketiga, Haji Qiroon yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus pada waktu mengerjakan haji, jadi dengan melakukan ihram untuk keduanya. Dan dengan mengerjakan semua urusan haji, maka semua urusan umrah telah terpenuhi dan termasuk di dalamnya. Orang yang mengerjakan dengan cara qiraan ini harus pula membayar dam atau denda.
Demikian perbedaan haji ifrad, haji tamattu' dan haji qiraan. Semoga bermanfaat

Selengkapnya